1. Jelaskan
motif-motif yang mendasari penyalahgunaan etika dalam teknologi sistem
informasi sehingga menyebabkan seseorang atau pihak lain terganggu!
Jawab :
·
Motif intelektual yaitu kejahatan yang
dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah
mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh secara individual.
·
Motif ekonomi, politik, dan kriminal
yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu
yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena
memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada
umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi
·
Cybercrime yang menyerang pemerintah,
kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan
terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan
untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara
2. Tindakan apa yang harus dilakukan
mengatasi gangguan akibat penyalahgunaan etika dalam teknologi sistem informasi
!
Jawab :
Cara mengatasi gangguan
akibat peyalagunaan etika dalam teknologi sistem informasi dengan Ganti
Password Secara Berkala, Melihat banyak dan mudahnya cybercrime dilakukan sampai
15 kasus perdetik, tidak menutup kemungkinan password terpanjang pun dapat
dibajak apabila digunakan bertahun-tahun. Maka, disarankan untuk mengganti
password tersebut, baik secara berkala atau acak. Dan gunakan Security Software
yang Up to Date, Penting untuk menjaga Security Software Anda tetap up to date.
Perlakuan ini akan memberikan pendefinisian kembali atas ancaman cybercrime
maupun virus yang belum didefinisikan pada versi sebelumnya. Pembaruan ini
sangat berguna bagi pengguna yang cukup sering menggunakan koneksi internet.
3. Sebutkan
dan jelaskan salah satu contoh kasus yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari
yang berkaitan dengan penyalahgunaan etika dalam teknologi sistem informasi!
Jawab :
Perjudian online,
pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang
terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya
dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs
itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan
transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola
Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk
setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa
mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi
online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat
para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8
yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
Sumber :
http://indonesiakuindonesia.blogspot.co.id/2015/04/contoh-kasus-cybercrime-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar